Contact Form
CV. Dotlahpis – MAI BARENG !!! yang lebih familiar di jagat maya dengan Dotlahpis Bali Property merupakan sarana yang efektif bagi para Agen/Broker dan Owner Property untuk mempromosikan dan mencari produk Property.Real estate seperti: Apartemen, Toko, Ruko, Kantor, rumah, Rukan, villa, Tanah, Gedung, Gudang, dll dengan data yang lengkap dan bergambar di Area Bali. Pendaftaran Agen/Broker, dan Owner Property GRATIS tanpa dipungut biaya apapun. Anda juga dapat saling berdiskusi, kirim pesan, kontak baik antar Agen, Owner, maupun Member.
Mari kita bahas tentang fungsi dan tugas seseorang yang bertugas sebagai agent property karena tidak semua masyarakat mengerti fungsi dan cara kerja yang benar seorang agent property dalam hal pekerjaannya. Banyak anggapan bahwa agent property adalah calo tanah, yang mengambil keuntungan besar dalam setiap transaksi tanpa sepengetahuan penjual dan pembeli. Melakukan hal curang yang merugikan orang lain dan memperkaya diri sendiri, mesti tidak semua orang beranggapan negative seperti itu tentang agent property.
Agent property atau yang lebih di kenal dengan broker atau calo bahkan MAKELAR merupakan mediator bagi penjual dan pembeli, yang bertugas membantu penjual untuk memasarkan property dan membantu pembeli untuk menemukan property yang diinginkan. Agent Property tidak hanya mempertemukan calon penjual pembeli, tapi tetapi bisa juga menjadi advisor bagi calon pembeli yg masih bingung dengan pilihannya. Seorang agent property tidak hanya menjual kemudian mendapat untung dan pergi setelahnya, tetapi juga bisa menjadi kawan ketika si pembeli ragu dengan pilihannya, dengan memberi pertimbangan keputusan bagi pembeli ketika binggung dalam menentukan pilihannya. Tentu saja Agent Property beda dengan broker tradisional, karena agent property terikat dengan aturan main yang telah di tetapkan oleh perusahaan dengan cara menjaga kredibilitas perusahaan maupun menjaga nama baik sebagai agent property yang professional. Bertanggung jawab dengan kejujuran karena hal tersebut menjadi modal utama pekerjaan seorang AGENT PROPERTY.
Biasanya seorang yang berprofesi sebagai Agent Property di Bali akan diberi imbalan FEE 2,5% sampai 5% dari nilai transaksi yang terjadi oleh OWNER. Hal tersebut tentunya wajar karena fee yang diterima oleh seorang Agent Property akan diatur sesuai dengan peraturan perusahaan. Apakah owner akan rugi mengeluarkan FEE untuk agent properti ? sudah barang tentu tidak akan rugi , bukan ? karena agent property berjasa membantu proses transaksi sehingga berjalan lancar, hal tersebut juga tidak memberatkan salah satu antara owner maupun buyer. Semua berjalan sesuai kesepakatan tanpa merugikan salah satu pihak atau istilah kerennya Win Win Solution.
Seiring dengan berjalannya waktu, kini CV. Dotlahpis Bali Property menerima jasa kontraktor untuk membangun Property impian anda. Mulai dari proses Design, pemilihan lahan sampai finishing dan property anda siap huni.
Akhir kata ” Anda DOTLAHPIS – Mai Bareng !!!