The Blog

Syarat IMB Bali

Dalam hal membangun sebuah project wajib hukumnya untuk membuat IMB, Makelar TOP menyajikan  persyaratan pengurusan IMB untuk wilayah Denpasar dan sekitarnya, pertama anda minta formulir untuk pengurusan IMB di Kantor Tata Kota Denpasar. Silahkan anda datang ke Kantor Tata Kota untuk menanyakan segala sesuatu yang di perlukan, anda bisa mendownload di halaman Formulir IMB Denpasar. Bila mana anda sibuk tidak sempat mengurus IMB Project Bangunan, kami bisa membantu proses pengurusan IMB.

  • Uraian Lembar Formulir IMB Denpasar
    Lembar 1. Surat Permohonan IMB, dengan data yang harus diisi :
    Pengisian data personal, seperti Nama, Pekerjaan, Alamat serta data perusahaan jika bangunan anda berfungsi sebagai tempat usaha.
    Pengisian data tanah seperti luas tanah, No pipil, Klas tanah (sesuai dengan lokasi tanah ), atas nama tanah yang dimaksud, Akte jual beli serta nomer sertifikat dan atas nama sertifikat, hak pakai guna bangunan serta letak tanah yang dimaksud.
    Pengisian data bangunan yang dimaksud seperti, pondasi, dinding, pilar, lantai, plafon, kap dan sebagainya.
    Semua formulir ( ketiga lembar ), dibuat rangkap 5 yang ditujukan untuk tembusan yang sudah dijelaskan dalam formulir tersebut.
  • Lembar 2. Surat Pernyataan Penyanding, dengan data yang harus diisi :
    Data personal kita sebagai tetangga yang akan meyetujui akan pembangunan yang akan dilaksanakan.
    Jarak bangunan yang dimaksud dengan bangunan sekitarnya, dari sebelah utara, timur, selatan dan barat.
    Tanda tangan 4 tetangga sebelah utara, timur, selatan dan barat.
    Surat diketahui dan ditanda tangani oleh Kelian Dinas, Lurah / Kepala Desa serta Disahkan oleh Camat Setempat.
  • Lembar 3. Surat Kuasa Pengurusan IMB.
    Surat kuasa disini dimaksudkan, jika anda menyerahkan pengurusan IMB ini pada orang lain, semisal anda menyerahkan pengurusan ini pada kami maka anda diwajibkan untuk mengisi formulir Surat Kuasa yang sudah disediakan. Adapun isian Surat Kuasa tersebut :
    Data personal Pemberi Kuasa ( dalam hal ini adalah anda ).
    Data personal Penerima Kuasa ( dalam hal ini adalah kami ).
    Menanda tangani Surat Kuasa sebagai pemberi kuasa serta Surat Kuasa ini diketahui dan ditanda tangani oleh Kadus/Kaling, Lurah/Kades setempat serta ditanda tangani pulah oleh Camat Setempat.

Lampiran Ijin IMB Denpasar
Sebagai pelengkap persyaratan pengurusan IMB di wilayah Denpasar, diperlukan beberapa lampiran sebagai pelengkap pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Lampiran ini sifatnya wajib untuk disediakan sebagai bukti bahwa data yang dimaksud sesuai dengan ijin yang diajukan.

  • Lampiran IMB Denpasar yang diperlukan :
    2 Set gambar bangunan dan situasi.
    1 Set surat tanah.
    1 Lembar Pajak / Ipeda / NPWP ( jika sebagai tempat usaha ).
    1 Lembar KTP.
    1 Lembar Surat Penyanding.
    1 CD berisi gambar IMB dengan format AutoCAD.

1 Comment

  1. James - 30 November 2023 Reply

    Thanks for sharing these helpful requirements for obtaining an IMB in Denpasar, Bali – I’ll make sure to keep them in mind for future reference!

Leave a Comment

Your email address will not be published.

Compare Properties

Compare (0)
× Ada yang bisa kami bantu?